Baca Juga: Hasil Rakernas II PDI Perjuangan, Ono : Anggota Legislatif Harus Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wirdhanto menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa lembar kwitansi, perhiasan emas (cincin), serta uang tunai sejumlah Rp15 juta. Atas perbuatan yang telah dilakukannnya, tambah Wirdhanto, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," katanya.***