Ditangkap di Kutai Kalimantan Timur, Pelaku Penipuan Arisan Online Bodong Rugikan hingga Setengah Miliar Lebih

- 6 Juli 2022, 18:41 WIB
Tersangka EM, pengelola arisan bodong digiring petugas di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 6 Juli 2022.
Tersangka EM, pengelola arisan bodong digiring petugas di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 6 Juli 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

Baca Juga: Hasil Rakernas II PDI Perjuangan, Ono : Anggota Legislatif Harus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Wirdhanto menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa lembar kwitansi, perhiasan emas (cincin), serta uang tunai sejumlah Rp15 juta. Atas perbuatan yang telah dilakukannnya, tambah Wirdhanto, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x