Ditangkap di Kutai Kalimantan Timur, Pelaku Penipuan Arisan Online Bodong Rugikan hingga Setengah Miliar Lebih

- 6 Juli 2022, 18:41 WIB
Tersangka EM, pengelola arisan bodong digiring petugas di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 6 Juli 2022.
Tersangka EM, pengelola arisan bodong digiring petugas di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 6 Juli 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan seorang wanita berinisial EM (23), pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus arisan online bodong.

Warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut tersebut ditangkap petugas dari tempat pelariannya di daerah Kutai, Kalimantan Timur.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pelaku EM melarikan diri karena tak mampu membayar dan mengembalikan dana nasabah yang dihimpunnya.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Tewas Terserempet Kereta Api di Padalarang

Penangkapan terhadap pelaku, terangnya, dilakukan berdasarkan kerja sama antara Polres Garut dan Polres Kutai Timur.

"Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 66 orang, dengan total kerugian mencapai Rp517.250.000," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 6 Juli 2022.

Menurut Wirdhanto, modus arisan bodong yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara memposting arisan online di facebook dan WhatsApp menggunakan handphone (HP) miliknya seolah-olah ia mempunyai anggota atau kelompok yang mengikuti arisan, padahal pada kenyataannya pelaku tidak mempunyai anggota yang ikut arisan.

Baca Juga: Targetkan Pasar Internasional, Perusahaan e-liquid asal Indonesia Lakukan Merger Horizontal

"Dan dari salah satu anggota kelompok arisan tersebut seolah-olah akan ada yang menjual arisannya dengan menawarkan keuntungan yang besar. Misalnya arisan sebesar lima juta dijual dengan harga empat juta rupiah," ucapnya.

Wirdhanto menyebutkan, pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya tersebut sejak April 2022 hingga bulan Juni 2022 dengan sasaran puluhan korbannya merupakan warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Ia menuturkan, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut berawal dari pelaku pernah membeli arisan online kepada orang lain, dan pelaku yang merekrut korban atau sebagai bandar.

Baca Juga: Jadwal Thor: Love and Thunder 7 dan 8 Juli 2022 di XXI IMAX Gandaria City dan Kelapa Gading

Namun setelah beberapa waktu yang memegang arisan online tersebut tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan sesuai dengan get arisan yang dijualnya sehingga karena pelaku menjadi bandar, para korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.

"Dan pelaku berinisiatif untuk membuka sendiri arisan online sebagaimana tersebut dengan modus yang sama," katanya.

Adapun, lanjut Wirdhanto, uang hasil penjualan arisan online sebesar lima ratus juta lebih tersebut oleh pelaku dipergunakan gali lobang tutup lobang atau membayar arisan online kepada orang lain, membayar angsuran ke Bank Mandiri sebesar Rp50 juta yang dipergunakan untuk membangun rumah, membeli perhiasan emas, serta modal usaha, termasuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.  

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia U-19 vs Thailand Piala AFF U-19 Berlangsung 20.00 WIB

Wirdhanto mengatakan, dikarenakan perbuatan pelaku sudah mulai tercium oleh para korbannya, dan pelaku tidak bisa mengembalikan uang pembelian arisan kepada para korban, sehingga pelaku pun pergi ke Kalimantan bersama dengan suami dan anaknya dengan alasan untuk usaha.

Pelaku juga berjanji kepada para korbannya untuk mengembalikan kerugian namun semuanya tidak terealisasi, sehingga para korban pun melaporkannya ke polisi.

"Selanjutnya pada Jumat 1 Juli 2022 Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku dari tempat pelariannya di daerah Kalimantan Timur, dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.  

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x