Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Begini Reaksi Presiden ACT

- 6 Juli 2022, 19:58 WIB
Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Begini Reaksi Presiden ACT.
Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut, Begini Reaksi Presiden ACT. /Twitter

 

GALAMEDIA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan komitmen lembaga untuk menaati keputusan pemerintah mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang bagi ACT menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola lembaga.

"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut karena Selasa (5 Juli 2022) sudah ada pertemuan antara ACT dan Kementerian Sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT.

Ibnu mengatakan bahwa ACT bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga secara transparan dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial.

Baca Juga: Legalisasi Ganja untuk Tujuan Medis, Guru Besar UGM: Say No!

Bahkan, dia melanjutkan, pejabat Kementerian Sosial dalam pertemuan itu menyatakan rencana untuk mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.

"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," kata dia.

Namun, ia melanjutkan, saat ACT menunggu tim audit datang ke kantor lembaga untuk memeriksa laporan keuangan Kementerian Sosial mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.

Ibnu menganggap keputusan pemerintah mencabut izin secara mendadak terlalu berlebihan karena menurut Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), ACT semestinya melalui tahapan pemeriksaan sebelum pencabutan izin dilakukan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x