Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 miliar, Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi

- 14 Juli 2022, 21:37 WIB
Jesicca Iskandar
Jesicca Iskandar /Instagram/@inijedar/

 

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya mempelajari laporan dari selebritas Jessica Iskandar terkait dugaan kasus penipuan yang menimpanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022, mengatakan laporan Jessica Iskandar teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dia mengatakan kasus itu saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

"Benar, laporannya sedang dipelajari," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Dia melaporkan CSB atas dugaan pelanggaran di Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Mengganggu Ketertiban Umum, Tujuh Anggota XTC Diamankan Polisi

Berdasarkan laporan itu, kasus tersebut berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB.

Awalnya, Jessica Iskandar menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x