Aturan MPLS 2022 yang Harus Diketahui, Simak Selengkapnya di Sini

- 18 Juli 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi MPLS
Ilustrasi MPLS /Unsplash/Husniati Salma/

Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, maka pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

"Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ujarnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). 

Baca Juga: Sering Dianggap Tumbuhan Parasat, Ini Manfaat Akar Alang-alang untuk Kesehatan

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK maka boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah