GALAMEDIA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Bandung akan berlangsung selama tiga hari dari 18-20 Juli 2022.
Pelaksanaan MPLS ini sudah dibolehkan dilaksanakan secara tatap muka 100 persen.
Dalam pelaksanaan MPLS ini, ada sejumlah aturan yang wajib diperhatikan dan dilarang.
Berikut ini beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
Baca Juga: Aturan MPLS 2022 yang Harus Diketahui, Simak Selengkapnya di Sini