Terlibat Kasus Penjualan dan Pemerkosaan Anak, ABG Perempuan di Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 19 Juli 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi palu hakim. Terlibat Kasus Penjualan dan Pemerkosaan Anak, ABG Perempuan di Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara.
Ilustrasi palu hakim. Terlibat Kasus Penjualan dan Pemerkosaan Anak, ABG Perempuan di Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara. /Pixabay/

GALAMEDIANEWS - Seorang ABG perempuan di Bandung divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terdakwa berinisial SVN ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa SVN dilakukan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: 10 Contoh SURAT UCAPAN Terima Kasih Saat MPLS untuk Kakak OSIS dan Panitia

Majelis Hakim yang dipimpin Dodong Rusdani menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk terdakwa anak diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata kuasa hukum terdakwa SVN, Dadang Sukmawijaya, usai persidangan.

Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan membayar restitusi kepada korban. Adapun nominal restitusi sebesar Rp 9 juta.

"Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain," tambah Dadang.

"Atas sikap tersebut, anak menerima putusan. Mudah-mudahan dengan adanya putusan tersebut, anak semakin menyadari atas kekeliruan dan kesalahan sehingga kelak kemudian hari, anak semakin baik dan tidak mengulangi kasus yang sama maupun kasus lainnya," papar Dadang.

Baca Juga: Identitas 3 Pasutri Korban Tewas Tabrakan Maut Truk Tangki BBM Pertamina di Cibubur

Hukuman terhadap terdakwa SVN terbilang lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Untuk proses eksekusi ke penjara, Dadang menyebut pihaknya menunggu penetapan dari jaksa. Selama ini, terdakwa anak dititipkan di yayasan terlebih dahulu.

Menurut Dadang, selama di yayasan sifat dari terdakwa mulai berubah. Selama tujuh bulan proses kasus ini berjalan, ibadah anak tersebut kian rajin.

"Sudah kelihatan berubahnya dengan sering beribadah menunaikan salat lima waktu dengan tepat waktu. Banyak membaca Ayat suci Alquran. Mudah-mudahan perilaku anak tersebut tetap melekat dan makin baik pada dirinya," jelas Dadang.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA BUMN Terbaru, Penempatan di IKN, Pendaftaran Sampai Akhir Juli 2022

Kasus ini mencuat dan bikin geger pada akhir tahun lalu, saat ada informasi seorang sABG perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan penjualan oleh para pelaku.

Kasus ini sempat viral di media sosial, saat pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut.

Saat itu, tepatnya 28 Desember 2021, pemilik akun menceritakan awal mula kasus ini terungkap.

Awalnya ia yang satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta mendadak melihat kondisi ayah korban yang murung lantaran tak mendapat kabar dari istri dan anaknya.

Saat orang tua korban pulang kampung, dia mendapat kabar anak dari rekannya ini telah diculik di dekat rumahnya di Bandung.

"Lalu dibawa ke tempat pelaku dan korban diperkosa secara beramai-ramai. Setelah itu korban dijual, korban dipukuli oleh pelaku dan diseret untuk dipaksa melayani nafsu para laki-laki. Selama tujuh hari disekap," begitu tulis pemilik akun dalam unggahannya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah