Habib Rizieq Shihab Hari Ini Bebas Bersyarat, Foto Proses Pembebasan Beredar di Media Sosial

- 20 Juli 2022, 05:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Hari Ini Bebas, Keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri Sore Nanti.
Habib Rizieq Shihab Hari Ini Bebas, Keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri Sore Nanti. /Antara Foto/Fauzan/

Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: FAKTA Jet Tempur RI Buatan Korea Jatuh Sebanyak 2 Kali

Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).

MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x