Habib Rizieq Shihab juga mengungkap terima kasih kepada seluruh habaib, ulama, kiai dan umat Islam dimanapun yang tidak henti-henti mengirimkannya do’a.
“Sekali lagi, do’a-do’a yang antum kirimkan, itu semua, menguatkan jiwa kita,” ujarnya.
Saat di tahanan
Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.
Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).
MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.
Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.***