Penangkapan Nikita Mirzani Bikin Putrinya Nangis Histeris, Polda Banten Klaim Tak Ada Kekerasan

- 21 Juli 2022, 19:49 WIB
Tangkapan Layar Nikita Mirzani Ditangkap / Foto PMJ NEWS
Tangkapan Layar Nikita Mirzani Ditangkap / Foto PMJ NEWS /Dede Rukma/Subangtalk

 

GALAMEDIANEWS - Nikita Mirzani tiba-tiba dibekuk aparat kepolisian saat bersama keluarganya di Senayan City, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Peristiwa penangkapan itu sempat membuat putrinya Arkana Mawardi menangis histeris.

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengklaim penangkapan dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga membenarkan upaya paksa penangkapan kepada tersangka Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis 21 Juli 2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bidhumas Polda Banten (@humaspoldabanten)

Disebutkan, penangkapan dilakukan pihak kepolisian membawa tiga personil Polwan mengingat tersangka yang merupakan seorang wanita.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diciduk Polisi saat Berada di Senayan City, Putrinya Menangis Histeris

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," katanya.

Ia pun terus membela penyidik dengan menyatakan penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penagkapan tersebut.

"Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan," sambungnya.

Dalam proses penangkapan, ia mengatakan, pihak kepolisian menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan dan menegaskan jika penagkapan dilakukan secara persuasif.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei lalu.

Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan Instagram Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu.

Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x