Auditor BPK RI Jabar Didakwa Peras Dinkes Kabupaten Bekasi Hingga Ratusan Juta Rupiah

- 27 Juli 2022, 16:21 WIB
Sidang agenda dakwaan terhadap petugas BPK RI Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 27 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang agenda dakwaan terhadap petugas BPK RI Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 27 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

"Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor," katanya.

Selain itu, tambah JPU, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar Rp 500 juta, atas temuan timnya pada RSUD Cabangbungin.

Namun, uang yang terkumpul hanya Rp 100 juta dari Rp 500 juta yang diminta Amir. Meski begitu, uang Rp 100 juta tersebut tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD.

Baca Juga: Ketum GMBI Fauzan Rahman Divonis 6 Bulan Penjara, Anak Buahnya Dihukum 8 Bulan

"Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke dalam tong sampah,"katanya.

Setelah seluruh uang diterima, Amir dan rekannya bernama Hasanul Fikri kemudian menuju ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, keduanya tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Persidangan perkara yang menjerat Amir itu akan kembali dilanjutkan pekan depan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x