GALAMEDIANEWS - Seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat didakwa memeras Dinkes Kabupaten Bekasi.
Terdakwa bernama Amir Panji Sarosa, didakwa memeras hingga ratusan juta rupiah terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinkes Kabupaten Bekasi.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 27 Juli 2022.
Baca Juga: AUTOPSI Brigadir J: Organ Tubuh Diperiksa di Jakarta, TNI dan Perguruan Tinggi Dilibatkan
Dalam surat dakwaannya, JPU Kejati Jabar menyatakan terdakwa Amir Panja Sarosa yang merupakan tim auditor dari BPK RI Perwakilan Jabar, melakukan pemerasan terhadap Dinkes Kabupaten Bekasi.
Pemerasan dilakukan setelah didapati adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi. Adapun temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.
"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp 20 juta setiap puskesmas," tutur JPU Kejati Jabar Arnold Siahaan.
Baca Juga: Cara Terbaik Menuju Citayam Fashion Week dari Bandung, Biaya Murah Banget!
Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.