GALAMEDIA - Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi.
Dua pegawai BPK terjaring OTT itu berstatus sebagai auditor. Pihak Kanwil BPK RI Jabar memastikan keduanya langsung diberhentikan.
"Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," kata Kepala Kanwil BPK RI JAbar, Agus Khotib di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R,E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 30 Maret 2022.
Kedua pegawai BPK terjaring OTT itu diamankan usai memeras rumah sakit-puskesmas Rp 350 juta di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pegawai BPK Terjaring OTT di Bekasi, Duit Rp 350 Juta Diamankan
Disinggung soal status ASN-nya, Agus Khotib menegaskan perlu adanya proses yang panjang.
Namun ia kembali memastikan, dua pegawai BPK terjading OTT berinisial AMR dan F itu sudah diberhentikan sebagai auditor alias pemeriksa.
"Kalau proses ASN panjang. Tapi pertama kami setop sebagai pemeriksa," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Agus juga memastikan tim auditor BPK yang ada di Kabupaten Bekasi akan langsung ditarik seluruhnya.