Auditor BPK RI Jabar Didakwa Peras Dinkes Kabupaten Bekasi Hingga Ratusan Juta Rupiah

- 27 Juli 2022, 16:21 WIB
Sidang agenda dakwaan terhadap petugas BPK RI Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 27 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang agenda dakwaan terhadap petugas BPK RI Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 27 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat didakwa memeras Dinkes Kabupaten Bekasi.

Terdakwa bernama Amir Panji Sarosa, didakwa memeras hingga ratusan juta rupiah terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinkes Kabupaten Bekasi.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga: AUTOPSI Brigadir J: Organ Tubuh Diperiksa di Jakarta, TNI dan Perguruan Tinggi Dilibatkan

Dalam surat dakwaannya, JPU Kejati Jabar menyatakan terdakwa Amir Panja Sarosa yang merupakan tim auditor dari BPK RI Perwakilan Jabar, melakukan pemerasan terhadap Dinkes Kabupaten Bekasi.

Pemerasan dilakukan setelah didapati adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi. Adapun temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp 20 juta setiap puskesmas," tutur JPU Kejati Jabar Arnold Siahaan.

Baca Juga: Cara Terbaik Menuju Citayam Fashion Week dari Bandung, Biaya Murah Banget!

Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.

"Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor," katanya.

Selain itu, tambah JPU, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar Rp 500 juta, atas temuan timnya pada RSUD Cabangbungin.

Namun, uang yang terkumpul hanya Rp 100 juta dari Rp 500 juta yang diminta Amir. Meski begitu, uang Rp 100 juta tersebut tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD.

Baca Juga: Ketum GMBI Fauzan Rahman Divonis 6 Bulan Penjara, Anak Buahnya Dihukum 8 Bulan

"Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke dalam tong sampah,"katanya.

Setelah seluruh uang diterima, Amir dan rekannya bernama Hasanul Fikri kemudian menuju ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, keduanya tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Persidangan perkara yang menjerat Amir itu akan kembali dilanjutkan pekan depan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x