GALAMEDIANEWS - Sopir odong-odong berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, kendaraan modifikasi sarat penumpang itu tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang.
Polisi menilai JL (27) lalai swhingga mengakibatkan sembilan penumpang tewas dan 24 orang luka-luka.
"Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga: Sepanjang Triwulan II 2022 bank bjb Catatkan Laba Rp 1,49 Triliun
Shinto menambahkan, untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus kecelakaan tersebut, tersangka JL langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Serang Kota.
Atas kelalaiannya, sopir odong-odong tersebut diancam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.
"Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta," ucapnya dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Tayang Perdana Besok 28 Juli 2022, Ini Jadwal Film Bukan Cinderella di Bioskop Bandung dan Bekasi
Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.
Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini.