“Bagi yang hendak melakukan uji KIR diharapkan memakai pakaian standar APD Covid-19 yakni, pakaian lengan panjang, memakai masker dan sarung tangan,” terang Zeis.
Terdapat dua tahap pengujuan antara lain, pra uji Satuan Ruang Parkir (SRP).
Yakni meliputi pengecekan data kendaraan, visualisasi dan fungsi fisik luar kendaraan (badan kendaraan dan kabin, kaca, lampu dan kelistrikan, wiper, klakson, kondisi ban, sabuk pengaman, kelangkapan alat keselamatan – APAR, kotak P3K, ban cadangan, dongkrak, kunci roda), dimensi kendaraan (panjang, lebar, tinggi).
Baca Juga: Lewat Surat, Warga RT 01/RW 17 Karangmekar Kota Cimahi Tolak Swab Test
“Jika dinyatakan lulus, kendaraan akan dibawa ke gedung uji," tandasnya.
"Di sini, kendaraan akan diuji daya pancar dan penyimpangan lampu, kinerja rem utama dan rem parkir (brake), emisi gas buang kendaraan (CO, HC, Smog), ketepatan alat speedometer, tingkat kebisingan , kincup roda depan dan uji dimensi berat kendaraan sesuai jumlah berat yang diperbolehkan (JBB),” urainya.
Setelah melewati dua tahap ujian tadi, hasil pengujian akan dikirim secara online dari alat uji ke dalam bukti lulus uji elektronik smart card.