Buka di Masa PSBB, Tempat Spa di Paskal Hyper Square Bandung Disegel

- 24 Juni 2020, 17:29 WIB
Petugas Satpol PP saat mendatangi tempat spa di area ruko Paskal Hyper Square, Jln. Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu 24 Juni 2020. (Istimewa)
Petugas Satpol PP saat mendatangi tempat spa di area ruko Paskal Hyper Square, Jln. Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu 24 Juni 2020. (Istimewa) /


GALAMEDIA - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah tempat spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jln. Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu 24 Juni 2020.

Tempat spa itu nekat beroperasi di saat fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional kedua.

"Kami melakukan penutupan dengan penyegelan salah satu spa karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB," ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, di lokasi.

Baca Juga: Izin Menggelar Resepsi Pernikahan di Kota Bandung Masih Dikaji

Idris menegaskan, tempat spa disegel setelah pihaknya bersama petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) datang dan memastikan ada pelanggaran.

Penyegelan didasari oleh Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Pada peraturan tersebut, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.

Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.

Baca Juga: Massa Desak Pihak di Balik Usulan Pembahasan RUU HIP Ditangkap

"Pengelola tempat spa membuka kembali bisnisnya karena merasa sudah memenuhi protokol kesehatan," tambah Idris seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x