Dukung New Normal, Maklumat Kapolri tentang Penanganan Corona Dicabut

- 26 Juni 2020, 14:38 WIB
KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono
KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono /COVID19.GO.ID/

GALAMEDIA - Maklumat Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 resmi dicabut. Maklumat itu berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19.

Pencabutan diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. Surat ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak.

Alasan dicabutnya Maklumat Kapolri karena Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terungkap, Rumah Nus Kei Sudah Disirami Bensin dan Siap Dibakar

"Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.

Didalam Surat TR yang dikeluarkan, disebutkan jika adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning.

Disebutkan juga bahwa seluruh jajaran Kepolisian tetap diingatkan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Liverpool Juara Liga Inggris, Komentator Manchester United Speechless

"Khususnya di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi," ujar Argo dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x