Lebih lanjut Argo menyatakan, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
"Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," tambahnya.
TNI dan Polri, sambung Argo, akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Baca Juga: Dirjen WHO : Kita Tidak Pernah Mempunyai Vaksin untuk Virus Corona
Terlebih setelah Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat bahwa meskipun diberlakukan new normal tetap harus menerapkan standar protokol kesehatan secara disiplin.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.
"Polri juga akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk sosialisasi dan edukasi untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat," tandasnya.***