"Jadi, pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan. Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan ditetapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA," katanya.
Baca Juga: Dede Yusuf Sebut Pancasila Sudah Final dan Tidak Perlu Diubah
Menurutnya fase AKB diputuskan karena menurunnya angka reproduksi Covid-19 selama beberapa waktu lalu. Fase AKB itu dimulai pada Sabtu 27 Juni 2020 hingga 14 hari ke depan sesuai dengan masa inkubasi Covid-19.