Dinilai Urgen, Menteri Keuangan Kembali Usulkan Redenominasi Rp 1000 Jadi Rp 1

- 7 Juli 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

GALAMEDIA - Rencana Redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang) rupiah bakal direalisasikan pemerintah dalam lima tahun ke depan.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Kurs Rupiah dan IHSG dalam Dua Hari Ini Dibuka Bergerak Menguat

Dalam beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memasukkan Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) sebagai salah satu ruu yang diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (Prolegnas) periode 2020-2024 dalam rangka mencapai tujuan dan strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan menerangkan urgensi penyusunan RUU Redenominasi adalah peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya melalui waktu transaksi yang lebih cepat.

"Urgensi pembentukan (RUU Redenominasi) menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananyajumlah digit rupiah," sebutnya dalam PMK 77/2020, dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Susahkan Penumpang, Gugus Tugas Covid-19 Dilaporkan ke Ombudsman

Selain itu, redenominasi juga dapat menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena jumlah digit rupiah yang lebih sedikit.

Seperti diketahui, redenominasi rupiah sebenarnya bukan rencana baru. Redenominasi sudah pernah diusulkan oleh Darmin Nasution saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia tahun 2010.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x