Susahkan Penumpang, Gugus Tugas Covid-19 Dilaporkan ke Ombudsman

- 7 Juli 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /

GALAMEDIA - Protes syarat rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilaporkan ke Ombudsman RI. Sebelumnya aturan syarat rapid test tersebut pun digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, maupun kapal laut.

"Kami mengadukan Gugus Tugas ke Ombudsman terkait aturan perubahan kewajiban rapid test bagi penumpang transportasi umum seperti diatur dalam SE Nomor 9 Gugus Tugas," ujar salah seorang pelapor, Muhammad Sholeh, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Perwal AKB Kota Bandung: Anak di Bawah 7 Tahun dan Orang di Atas 60 Tahun Dilarang ke Mal

Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut mengubah masa berlaku rapid test yang semula tiga hari menjadi 14 hari. Ketentuan ini berlaku pula untuk masa berlaku tes PCR yang semula tujuh hari menjadi 14 hari.

Namun Sholeh tak mempermasalahkan masa berlaku tes tersebut. Hanya menurutnya kewajiban rapid test itu menyusahkan penumpang yang akan bepergian.

"Meski sudah diubah dari tiga hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kami menuntut dihapus kewajiban rapid test, bukan diubah masa berlakunya," katanya.

Baca Juga: Kurangi Burst Damage, Moonton Memberikan Nerf pada Item Jungle Raptors Machette

Sholeh menilai, Gugus Tugas tak berwenang mengatur syarat penumpang. Menurutnya, ketentuan tentang penumpang yang akan bepergian di tengah pandemi menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x