Susahkan Penumpang, Gugus Tugas Covid-19 Dilaporkan ke Ombudsman

- 7 Juli 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /

"Kebijakan rapid test berbiaya mahal ini sangat merugikan calon penumpang. Sebab tidak semua penumpang orang kaya," ucap Sholeh.

Ia juga mengkritik pihak maskapai penerbangan yang saat ini mengadakan rapid test dengan biaya murah. Sholeh khawatir rapid test itu sekadar menjadi kepentingan bisnis alih-alih kesehatan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Melalui Localhaj.haj.gov.sa, Warga Non Saudi Bisa Daftar Haji Tahun Ini

"Ini sangat berbahaya sebab maskapai bukan rumah sakit, bukan lab kesehatan, sehingga tidak berwenang menggelar rapid test," tuturnya.

Laporan ini disampaikan Sholeh pada Senin (6/7/2020) sore secara daring. Ia meminta Ombudsman segera menginvestigasi syarat wajib rapid test bagi penumpang agar dihapus.

Sholeh sebelumnya telah menggugat kewajiban rapid test ke MA dengan berpedoman pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020. Dalam Surat Edaran tersebut masih mengatur masa berlaku hasil rapid test negatif tiga hari dan tes PCR tujuh hari.

Baca Juga: Heboh Gempa Jepara Terasa Bali dan NTB, Warga di Dekat Pusat Gempa Malah Kebingungan

Tak lama muncul Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah masa berlaku hasil rapid test dan tes PCR menjadi 14 hari.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x