Susahkan Penumpang, Gugus Tugas Covid-19 Dilaporkan ke Ombudsman

- 7 Juli 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /

GALAMEDIA - Protes syarat rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilaporkan ke Ombudsman RI. Sebelumnya aturan syarat rapid test tersebut pun digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, maupun kapal laut.

"Kami mengadukan Gugus Tugas ke Ombudsman terkait aturan perubahan kewajiban rapid test bagi penumpang transportasi umum seperti diatur dalam SE Nomor 9 Gugus Tugas," ujar salah seorang pelapor, Muhammad Sholeh, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Perwal AKB Kota Bandung: Anak di Bawah 7 Tahun dan Orang di Atas 60 Tahun Dilarang ke Mal

Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut mengubah masa berlaku rapid test yang semula tiga hari menjadi 14 hari. Ketentuan ini berlaku pula untuk masa berlaku tes PCR yang semula tujuh hari menjadi 14 hari.

Namun Sholeh tak mempermasalahkan masa berlaku tes tersebut. Hanya menurutnya kewajiban rapid test itu menyusahkan penumpang yang akan bepergian.

"Meski sudah diubah dari tiga hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kami menuntut dihapus kewajiban rapid test, bukan diubah masa berlakunya," katanya.

Baca Juga: Kurangi Burst Damage, Moonton Memberikan Nerf pada Item Jungle Raptors Machette

Sholeh menilai, Gugus Tugas tak berwenang mengatur syarat penumpang. Menurutnya, ketentuan tentang penumpang yang akan bepergian di tengah pandemi menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Kebijakan rapid test berbiaya mahal ini sangat merugikan calon penumpang. Sebab tidak semua penumpang orang kaya," ucap Sholeh.

Ia juga mengkritik pihak maskapai penerbangan yang saat ini mengadakan rapid test dengan biaya murah. Sholeh khawatir rapid test itu sekadar menjadi kepentingan bisnis alih-alih kesehatan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Melalui Localhaj.haj.gov.sa, Warga Non Saudi Bisa Daftar Haji Tahun Ini

"Ini sangat berbahaya sebab maskapai bukan rumah sakit, bukan lab kesehatan, sehingga tidak berwenang menggelar rapid test," tuturnya.

Laporan ini disampaikan Sholeh pada Senin (6/7/2020) sore secara daring. Ia meminta Ombudsman segera menginvestigasi syarat wajib rapid test bagi penumpang agar dihapus.

Sholeh sebelumnya telah menggugat kewajiban rapid test ke MA dengan berpedoman pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020. Dalam Surat Edaran tersebut masih mengatur masa berlaku hasil rapid test negatif tiga hari dan tes PCR tujuh hari.

Baca Juga: Heboh Gempa Jepara Terasa Bali dan NTB, Warga di Dekat Pusat Gempa Malah Kebingungan

Tak lama muncul Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah masa berlaku hasil rapid test dan tes PCR menjadi 14 hari.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x