“Terdapat tiga jenis insentif yang disetujui 100% yaitu PPh Final UMKM sebanyak 14.898 permohonan, PPh 22 dalam negeri 362 permohonan, dan PPh 23 sebanyak 287 permohonan,” jelasnya.
Neil menjelaskan, untuk dapat memperoleh insentif, wajib pajak mengajukan secara online melalui situs www.pajak.go.id.
“Kalau wajib pajak sudah punya akun DJP online, maka tinggal log in di situs DJP dan pilih menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Tinggal klik menu insentifnya yang sesuai kondisi wajib pajak. Permohonan akan secara otomatis diterima atau ditolak melalui sistem di DJP online,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau Wajib Pajak agar segera memanfatkan insentif pajak ini. “Tersisa beberapa bulan ke depan. Jangan sampai menyesal,” pungkasnya.***