Aksi keduanya dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003. Posisi Maria ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team. Sedangkan Adrian saat itu adalah konsultan investasi PT Sagared Team.
Di tingkat peradilan, Adrian kemudian divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2005. Ia juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 300 miliar.
Baca Juga: Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Sarno Malah Pertanyakan Program CCTV Kota Bandung dan Patroli Keliling
Pada 10 Oktober 2006, giliran Suyitno Landung yang divonis bersalah. Ia dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Jenderal polisi itu dinyatakan terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail.
Sebelumnya, Samuel Ismoko pada 26 September 2006 divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap berupa travel cek Rp 200 juta dari BNI dan travel cek Rp 50 juta dari atasannya. Pada 8 Februari 2007, Ismoko menghirup udara bebas.***