GALAMEDIANEWS- Kabar gembira karena Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Pada UMP Jawa Barat 2022 nilanya sebesar Rp1.841.487,31 sedangkan UMP Jawa Barat 2023 menjadi sebesar Rp1.986.670,17 dn dapat dipastikan upah kabupaten dan kota naik semua.
UMP Jawa Barat 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Dihadapan wartawan di Gedung Sate, Bandung, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 pada Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022, Apindo Jabar : Mari Tetap Jaga Situasi yang Kondusif
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan Wangsaatmaja.
Ketentuan UMP 2023 ini harus sudah dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2023. jika ada kabupaten atau kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Lebih lanjut Setiawan menjelaskan bahwa dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di dalam Permenaker tersebut terdapat formulasi untuk menghitung UMP 2023 jadi rumusannya tidak dibuat oleh Provinsi.
Adapun dasar perhitungan UMP 2023 mengacu kepada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 sampai September 2022 sebesar 6,12 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Adapun hasilnya adalah 5,88 persen.
Ketiga, ada faktor alfa yaitu kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Adapun besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.
Di Jawa Barat telah dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, ditentukanlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen.
Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jawa Barat 2023 adalah Rp1.986.670,17.
"Formula itulah yang kita gunakan jadi ini hitungan terbaik yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal pada 7 Desember 2022," tambah Setiawan Wangsaatmaja.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik sehingga semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha maka dapat dihitung UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
Sebagai contoh, UMP Jawa Barat 2022 yang menggunakan PP 36/2021 hanya naik 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal hanya naik 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
"Dengan Permenaker ini semua kabupatendan kota naik UMK- nya dan UMP naiknya di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," ujar Taufik.
Sementara itu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Ada kemungkinannya yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang, namun ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.
Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati dan wali kota adalah pada 7 Desember 2022.***