KORUPSI RP 34 Miliar! PEMBOBOL BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan Kejati Jawa Barat

- 5 Desember 2022, 20:35 WIB
KORUPSI RP 34 Miliar! PEMBOBOL BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan KEJATI JABAR./FOTO/Istimewa
KORUPSI RP 34 Miliar! PEMBOBOL BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan KEJATI JABAR./FOTO/Istimewa /

GALAMEDIANEWS - Korupsi atau merugikan uang negara Rp 34 miliar, dua pembobol BPR Karya Remaja Indramayu ditahan.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hari ini, Senin, 5 Desember 2022.

BPR Karya Remaja Indramayu sendiri merupakan perusahaan milik Pemkab Indramayu.

Dua tersangka pembobol BPR Karya Remaja Indramayu itu, adalah S dan D.H.

Baca Juga: Ricky Mengaku Melihat Brigadir Yosua Berdua Dengan Putri Candrawathi di Dalam Kamar Berduaan

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono menuturkan, kedua tersangka diduga menilap uang Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020-2021.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni mengajukan kredit ke Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

Tersangka S, ujar Riyono, merupaka Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu.

S ini dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Riyono menambahkan, satu tersangka lagi yakni D.H sebagai debitur BPR Karya Remaja Indramayu yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Baca Juga: DOWNLOAD BAGAN dan TABEL 8 Besar Piala Dunia 2022 Format PDF di Sini Gratis

Perbuatan tersangka S sebagai Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, yaitu secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka D.H selaku debitur.

Riyono menyebut penyidik menemukan adanya proses pencairan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.

Selain itu, ditemukan adanya beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan.

Ditegaskan Riyono, tersangka S dan D.H dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: BACAAN Surat AL KAHFI Ayat 1-15, Bahasa Arab, Latin Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

"Kedua tersangka hari ini kami tahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung," ujar Riyono kepada wartawan, Senin, 5 Desember 2022.

"Tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai 24 Desember 2022," tambahnya.

Disampaikan Riyono, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jawa Barat Nomor: PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x