Kejati Jabar Didorong Rampungkan Laporan Dugaan Kejanggalan Penerimaan Pajak di Kota Bandung

- 7 Juli 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi pajak.  Kejati Jabar Didorong Rampungkan Laporan Dugaan Kejanggalan Penerimaan Pajak di Kota Bandung.
Ilustrasi pajak. Kejati Jabar Didorong Rampungkan Laporan Dugaan Kejanggalan Penerimaan Pajak di Kota Bandung. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) didorong untuk segera merampungkan laporan dugaan kejanggalan penerimaan pajak di Kota Bandung.

Sebelumnya, dugaan kejanggalan penerimaan pajak di Kota Bandung itu dilaporkan sejumlah pihak, salah satunya DPP Manggala Garuda Putih (MGP).

Dalam laporannya, MGP menduga kejanggalan penerimaan pajak di Kota Bandung melibatkan sejumlah pejabat di dinas terkait di lingkungan Pemkot Bandung.

"Yang kami laporkan tentang Surat Perintah (SP) pemeriksaan Wajib Pajak (WP) yang kami anggap sudah diluar ketentuan yang berlaku," ujar Kabid Investigasi DPP MGP, Agus Satria, Kamis, 7 Juli 2022.

Diungkapkan Agus, Surat Perintah itu ditandatangani oleh Kepala Badan dan menunjuk salah seorang stafnya untuk mengawal sebuah tim.

Baca Juga: Bacaan SURAT YASIN Lengkap Ayat 1-83, ARAB, LATIN dan Terjemahan Bahasa INDONESIA

Namun, pihaknya melihat Surat Perintah itu berpotensi mengundang penyimpangan wewenangan dan penuh dengan kepentingan tertentu.

"Saat ini laporan tersebut dalam proses penyelidikan oleh penyidik Kejati Jabar. Kami sangat berharap dari hasil penyelidikan itu akan diketahui apakah laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau tidak, tentunya semua itu harus di ketahui publik," tutur Agus.

Lebih lanjut Agus menuturkan, dari hasil investigasi pihaknya, diduga telah terjadi perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum petugas pajak di lingkungan Pemkot Bandung.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x