Kembalikan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan ke Kabupaten Kota

- 13 Juli 2020, 16:51 WIB
Buruh yang tergabung Aliansi Buruh Jabar (AJB) saat berunjuk rasa di Jln. Diponegoro, Bandung, Selasa (30/6/2020). (darma legi)
Buruh yang tergabung Aliansi Buruh Jabar (AJB) saat berunjuk rasa di Jln. Diponegoro, Bandung, Selasa (30/6/2020). (darma legi) /

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Segera Panggil Usman Sayogi

Ia berharap dengan adanya persoalan itu duduk bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

"Ini dalam kontek penegakan hukum ketenagakerjaan. Contoh kasus para buruh yang dirumahkan, kemudian upahnya tak dibayar penuh. Hal itu bisa dilakukan jika sebelumnya melewati proses perundingan bipartit," katanya.

Menurutnya, tanpa melewati proses perundingan kemudian membayar upah dibawah upah minimum Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.140.000/bulan, itu masuk pada pelanggaran normatif.

"Itu tugas pengawas. Kebanyakan seperti itu kejadiannya saat ini. Mari kita sama-sama melakukan perundingan dan duduk bersama untuk mengatasi hal ini. Bisa dibayangkan sekian banyak buruh yang dirumahkan, kemudian upahnya tak dibayar. Itu bagian dari pelanggaran normatif," katanya.

Baca Juga: Update Hari Ini Kasus Positif Virus Corona Mencapai 76.981, Gugus Tugas Keluarkan Imbauan Ini

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x