Kembalikan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan ke Kabupaten Kota

- 13 Juli 2020, 16:51 WIB
Buruh yang tergabung Aliansi Buruh Jabar (AJB) saat berunjuk rasa di Jln. Diponegoro, Bandung, Selasa (30/6/2020). (darma legi)
Buruh yang tergabung Aliansi Buruh Jabar (AJB) saat berunjuk rasa di Jln. Diponegoro, Bandung, Selasa (30/6/2020). (darma legi) /

GALAMEDIA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung H. Uu Rukmana mengatakan, tugas pengawasan dalam kaitan ketenagakerjaan di berbagai perusahaan di Kabupaten Bandung dikembalikan ke pemerintah daerah.

"Saat ini tugas pengawasan ketenagakerjaan ada di Provinsi Jabar. Sudah saatnya dikembalikan ke daerah," ujar H. Uu kepada wartawan di kantornya di Soreang, Senin 13 Juli 2020.

Ia mengatakan karena tugas pengawasan ada di tingkat Provinsi, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak disaat ada kasus pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dialami para buruh.

Baca Juga: 54 Karyawan RRI Positif Corona, Hasil Swab Test Pertama dan Kedua Berbeda Jalani Tes Ketiga

"Contohnya saja ada para pekerja pabrik tekstil (buruh) yang dirumahkan, sementara dalam pelaksanannya tidak melalui proses perundingan bipartit. Selama dirumahkan, mereka harus dibayar upahnya karena berkaitan dengan aturan normatif ketenagakerjaan," jelasnya.

"Kalau tak dirundingkan (bipartit), itu masuk pada pelanggaran ketenagakerjaan," katanya.

Lebih lanjut H. Uu mengatakan, disaat terjadi kasus perselisihan ketenagakerjaan itu, para buruh pun langsung mendatangi Disnakertran karena tugas pengawasan ada di ranah Provinsi Jabar.

Menurutnya, dengan adanya fungsi tugas pengawasan di Provinsi Jabar menjadi kendala bagi Pemkab Bandung untuk melakukan koordinasi dalam penanganan ketenagakerjaan.

"Sementara ini keluhan para buruh ke Disnakertrans Kabupaten Bandung berkaitan dengan pelanggaran normatif tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Segera Panggil Usman Sayogi

Ia berharap dengan adanya persoalan itu duduk bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

"Ini dalam kontek penegakan hukum ketenagakerjaan. Contoh kasus para buruh yang dirumahkan, kemudian upahnya tak dibayar penuh. Hal itu bisa dilakukan jika sebelumnya melewati proses perundingan bipartit," katanya.

Menurutnya, tanpa melewati proses perundingan kemudian membayar upah dibawah upah minimum Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.140.000/bulan, itu masuk pada pelanggaran normatif.

"Itu tugas pengawas. Kebanyakan seperti itu kejadiannya saat ini. Mari kita sama-sama melakukan perundingan dan duduk bersama untuk mengatasi hal ini. Bisa dibayangkan sekian banyak buruh yang dirumahkan, kemudian upahnya tak dibayar. Itu bagian dari pelanggaran normatif," katanya.

Baca Juga: Update Hari Ini Kasus Positif Virus Corona Mencapai 76.981, Gugus Tugas Keluarkan Imbauan Ini

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x