Masuk Mekah Tanpa Izin, Siap-siap Bakal Didenda Rp38 Juta

- 15 Juli 2020, 11:09 WIB
Suasana Masjidil Haram, Mekah setelah mewabahnya virus Corona.
Suasana Masjidil Haram, Mekah setelah mewabahnya virus Corona. /AFP

GALAMEDIA - Pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah haji 1441 H tahun ini hanya untuk warga negara dan ekspatriat di sana. Diprediksi jemaah haji tahun ini hanya sekitar 10.000 orang.

Saudi juga memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Mekah tanpa izin di musim haji 1441 H.

"Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yg melanggar masuk ke Mekah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang," kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali seperti dikutip galamedianews dari situs resmi Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Remehkan Kasus George Floyd, Trump: Lebih Banyak Orang Kulit Putih Terbunuh oleh Polisi AS

"Dendanya sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang."

Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.

Baca Juga: Alhamdulillah, Hasil Uji Usap Terkini 116 Orang di Secapa AD Negatif Covid-19

"Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus," tuturnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x