Bengkel Pemeliharaan Tabung gas Dieksekusi, Karyawan Dirumahkan Sementara

- 16 Juli 2020, 13:50 WIB
/



GALAMEDIA - Ratusan aparat gabungan dari Polres Cimahi, Kodim 0609, Satpol PP,  dan Damkar Kabupaten Bandung Barat mengamankan jalannya eksekusi bangunan bengkel pemeliharaan tabung elpiji 3 kilogram milik PT Hayako Prima Indonesia, Kamis, 16 Juli 2020.

Bangunan yang berada di pinggir Jalan Raya Purwakarta, tepatnya di RT 01/RW 04, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ini masuk trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Kapolres Cimahi AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf memantau langsung eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut.

Baca Juga: Dibanderol Rp17 Triliun, Mal Taman Anggrek Terjual Lewat Situs Properti

Tidak ada perlawanan dari pihak pemilik maupun karyawan PT Hayako Prima Indonesia. Alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan tersebut.

Kepala Operasional PT Hayako Prima Indonesia, Susilo mengatakan persoalan ini masih berproses di pengadilan, namun eksekusi sudah dilakukan. Yang dipersoalkan pemilik, adalah tidak semua bangunan yang dibebaskan untuk proyek strategis nasional tersebut.
 
"Ada dua bidang lahan yang kami miliki dengan total luas 4.250 meter persegi. Namun yang terkena pembebasan proyek kereta cepat hanya bagian depannya saja dengan luasan 1.137 meter persegi.

Baca Juga: Catat! Terminal Pulogebang Mulai Berlakukan CLM bagi Calon Penumpang

"Owner menginginkan lahan yang dibebaskan seluruhnya, bukan hanya bagian depannya saja. Inilah yang menjadi keberatan kami, sehingga dibawa ke pengadilan,. Putusan pengadilan atas keberatan dari kami juga dijadwalkan 6 Agustus mendatang"  papar Susilo.

Akibat pembongkaran itu, sebanyak 22 karyawan PT Hayako Prima Indonesia dirumahkan. Rencananya perusahaan akan dialihkan ke Jalan Raya Padalarang,  sekitar daerah Gedong Lima.

"Untuk membangun gedung baru kan butuh waktu, paling tidak 3-6 bulan. Selama itu pula karyawan dengan berat hati dirumahkan," imbuhnya.

Baca Juga: Ratu Rania Kalahkan Kate Middleton dan Meghan Markle, Lima Bangsawan Kerajaan dengan Paras Sempurna

Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang berada di Desa Campakamekar juga melintasi SPPBE milik PT Jabar Energi yang bersebelahan dengan PT Hayako Prima Indonesia.  

Namun PT Jabar Energi sudah sejak April 2020 bangunannya dikosongkan. Saat ini, perusahaan gas elpiji 3 kilogram ini tengah membangun gedung baru di daerah Cinangsi,  Kecamatan Cipatat.

Salah seorang karyawan PT Jabar Energi,  Yadi Gunawan mengakui, karena perusahaan direlokasi dan mesti dibuat gedung baru sejak April merumahkan karyawannya. Selama dirumahkan pihak perusahaan tetap memenuhi kewajibannya dalam membayar gaji.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Gandeng Peternak Perah Sapi untuk Penyediaan Susu Bansos

"Pihak perusahaan bilang, pembangunan gedung baru butuh waktu sekitar enam bulan. Berarti selama itu pula saya dirumahkan,"  kata Yadi.

Yadi merupakan warga yang tinggal di dekat tempatnya bekerja. Dengan perusahaan tempatnya bekerja pindah ke Cipatat, membuat Yadi harus mengeluarkan ongkos transportasi tambahan.

"Saya kan tinggal di depan perusahaan. Hanya dipisahkan oleh jalan, kalau mau berangkat kerja tinggal menyeberang," ujarnya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x