ATURAN BARU Bagi Penumpang KERETA API, Berlaku Mulai 19 Desember 2022

- 20 Desember 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi aturan baru bagi penumpang Kereta Api.
Ilustrasi aturan baru bagi penumpang Kereta Api. /KAI/

GALAMEDIANEWS - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Aturan penumpang kereta api untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut, mulai diterapkan pada 19 Desember 2022.

Salah satu aturannya membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Baca Juga: Lirik Lagu Ditto Single Terbaru New Jeans, Lengkap dengan Terjemahan, Bercerita Tentang Kerinduan Pada si Dia

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkap Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus seperti dilansirkan PMJNews, Selasa 20 Desember 2022.

Namun untuk pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu. Atau, harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Data Terbaru 13 UNIVERSITAS TERBAIK di Bandung, Jawa Barat, Versi EduRank, Ada Unpas dan Telkom

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: HAPALIN Lirik lagu Ditto Single Tebaru New Jeans, Cara Download Lagunya dengan Mudah dan Tanpa Aplikasi

3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: HARGA EMAS TURUN Hari Ini Cocok untuk Investasi, Selasa 20 Desember 2022 di Harga 1.004.000 per Gram

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x