GALAMEDIANEWS - KPK terus memburu buronan kasus korupsi yang masih belum tertangkap.
Dua dari lima tersangka korupsi yang jadi DPO yaitu Paulus Tannos dan Harun Masiku.
Paulus Tannos dan Harun Masiku merupakan tersangka KPK dari dua kasus berbeda.
Lantas, siapa sebenarnya Paulus Tannos yang jadi tersangka kasus korupsi e KTP?
Baca Juga: HARUN MASIKU dan PAULUS TANNOS Tersangka KORUPSI Masih Terus Diburu KPK
Baca Juga: PROFIL Harun Masiku Eks Caleg PDIP yang Jadi Buronan KPK, Pernah Menjadi Pengacara Perusahaan Besar
Sebelumnya, nama Paulus Tannos mencuat setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, pada Januari 2022 lalu.
Saat itu, KPK pun menargetkan bisa memulangkan Paulus Tannos dari Singapura.
Namun, upaya KPK tidak mudah karena sampai saat ini pun KPK belum bisa memulangkan dan mengadili Paulus Tannos di Indonesia.
Dari rekam jejak proses penyidikan yang dilakukan, KPK tampak kesulitan untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.
Paulus Tannos pun pernah dipanggil untuk diperiksa pada September 2021 namun tidak datang.
KPK telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang tinggal di Singapura.
Baca Juga: HARUN MASIKU 3 Tahun Jadi Buronan KPK, Ternyata Tak Hanya Sendirian
KPK pun saat itu sudah berupaya meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya di sebuah ruko, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, saat proyek e KTP dimulai pada 2011.
Sementara Husni Fahmi saat itu menjabat Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e KTP sekaligus panitia lelang.
Menurut KPK, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan kurang lebih selama 10 bulan.
Beberapa hasilnya, SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Ini dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selanjutnya HP itu ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri pada 11 Februari 2011.
Baca Juga: 5 Bakmi Enak di Bandung, Rekomendasi Wisata Kuliner Liburan Akhir Tahun
Hotma Sitompul
Dari berbagai sumber, diketahui jika Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
PT Sandipala Artha Putra adalah salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek e KTP.
Selain Sandipala, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution masuk dalam konsorsium itu.
Termasuk Paulus Tannos, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
Paulus Tannos sendiri sebelumnya pernah bersaksi di sidang korupsi e KTP lewat telekonferensi dari Singapura.
Tannos pergi ke Singapura sejak Mei 2017 karena merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam.
Saat itu, lewat pengacaranya, Hotma Sitompul, ia mengaku pernah diteror akibat proyek e KTP terbongkar.
Namun, Hotma keberatan menyampaikan nama terkait siapa yang meneror Paulus Tannos.
Sementara tiga tersangka lain yang ditetapkan bersama Tannos, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miriam S Hariyani dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.***