BUPATI ANNE Tegaskan Hal Ini Terkait Isu Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta

- 2 Januari 2023, 08:29 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tegaskan perihal isu jual beli jabatan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tegaskan perihal isu jual beli jabatan. /@anneratna82/

GALAMEDIANEWS - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika membantah adanya jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi eselon II,III,IV dan promosi Jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Maraknya pemberitaan di sejumlah media massa terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta pada pelantikan pejabat eselon II, III dan IV serta mutasi, rotasi dan promosi jabatan pada tanggal 12 Oktober 2022.

Namun Anne Ratna Mustika menilai pemberitaan tersebut menyesatkan dan dengan tegas dibantahnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film KKN di Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni di 4 Bioskop Kota Bandung

Dijelaskan Anne Ratna Mustika, dirinya tidak pernah melakukan hal-hal di luar undang-undang yang berlaku. Hal ini juga dalam hal jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Apalagi Anner Ratna Mustia tidak mengerti apa dan bagaimana polanya. Kaitan dengan rotasi dan mutasi dilakukan hal tersebut dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersama dengan BPSDM

"Tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta,semua proses sesuai ketentuan, meski sebernarnya soal mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun dalam mutasi selalu melibatkan baperjakat," Kata Anne Ratna Mustika seperti dilansirkan laman resmi Pemkab Purwakarta, Sabtu 31 desember 2022 lalu.

Baca Juga: INFO GEMPA: Pagi Hari ini Baru Saja Gempa Terjadi di Jayapura 2 Januari 2023, BMKG Sebut Gempa 5.5 M

Bupati Purwakarta ini menjelaskan, terkait dengan adanya usulan dari pihak untuk memindahkan ASN dari OPD ke OPD lain, tidak pernah ada.

Sebab usulan pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan sistem. "pemindahan pegawai dilakukan atas usulan dan hak prerogatif kepala OPD di setiap organisasi kepada Bupati secara tertulis, atau kebijakan Bupati selaku pembina kepegawaian," katanya.

Tudingan soal jual beli jabatan saat ini telah masuk tanah hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang tidak terima di mutasi yang semula dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumkah Dinas Maupun ke Kecamatan Kecamatan.***

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: purwakartakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x