GALAMEDIANEWS - Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahuan 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut menetapkan bahwa:
- Jumlah hari libur nasional sebanyak 16 hari, dan
- Jumlah cuti bersama sebanyak 8 hari.
Baca Juga: POLISI TARIK PUNGLI Langsung Pecat, Tilang Manual Segera Berlaku Kembali
Daftar Tanggal Cuti Bersama 2023
- Tanggal 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek;
- Tanggal 23 Maret 2023, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi;