PEMKOT BANDUNG Rencanakan Naikan Tarif Parkir pada 11 Januari 2023, Warga Bandung Protes

- 5 Januari 2023, 10:53 WIB
Pemkot Bandung usai menaikan tarif PDAM, kini akan menaikan tarif parkir di seluruh Kota Bandung
Pemkot Bandung usai menaikan tarif PDAM, kini akan menaikan tarif parkir di seluruh Kota Bandung /Foto : Humas Pemkot Bandung/

Rencananya kenaikan tarif parkir di luar badan jalan tersebut akan dilakukan pada hari Rabu 11 Januari 2023.

Dishub sosialisasikan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung No 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal menyebut tarif parkir off street sudah lama tidak ada kenaikan sejak 2014.

Kemudian peratan penunjang parkir, seperti biaya investasi parkir, harga sewa tanah mengalami kenaikan sehingga tarif parkir perlu penyesuaian.

Baca Juga: INI Daftar Tarif Parkir di Luar Badan Jalan Kota Bandung Yang Naik Mulai Minggu Depan

Menurutnya, kenaikan tarif parkir tersebut juga diharapkan masyarakat tidak banyak memakai kendaraan pribadi tapi lebih ke menggunakan kendaraan umum sehingga diharapkan bisa mengurangi kemacetan.

Kemacetan itu pun terjadi terkadang banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan, makanya dengan adanya penyesuaian tarif ini, Dishub akan menertibkannya dan didorong untuk parkir di luar badan jalan.

Rijal menyebut kenaikan tarif parkir tersebut akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan.
Salah satu yang telah dirancang yakni diintegrasikan dalam satu aplikasi dengan nama Bantos (Bandung Transport Information System)


Tarif Parkir Baru


1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Baca Juga: PREMAN PENSIUN 8 Sudah Mulai Syuting, Berikut Bocoran Jadwal Tayang Preman Pensiun 8

Baca Juga: Destinasi Wisata Luar Negeri Murah Tanpa Visa


Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000.

3. Grace Periode : 3 menit

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 - Rp. 100.000.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah