TARIF PARKIR Kota Bandung Naik, Bikin Marema Tukang Parkir Ilegal?

- 5 Januari 2023, 20:20 WIB
Plang daftar tarif parkir baru di Kota Bandung mulai disosialisasikan di sejumlah titik Kota Bandung.
Plang daftar tarif parkir baru di Kota Bandung mulai disosialisasikan di sejumlah titik Kota Bandung. /Foto : Humas Pemkot Bandung/

 

GALAMEDIANEWS - Rencana kenaikan tarif parkir di Kota Bandung menuai protes dari kalangan masyarakat. Terlebih, tarif parkir di sejumlah lokasi saat ini belum jelas.

Kebanyakan warga kenaikan parkir tersebut memicu tarif parkir ilegal kian melonjak drastis dan kian tak terkendali.

"Waduh tarif parkir dinaikan Pemkot mah bisa jadi kesempatan tukang parkir ilegal naikin tarif atuh," kata Kusworo, seorang pedagang kacamata di Jalan Cijagra, Kamis 5 Januari 2022.

Ia mengaku beberapa kali parkir di sejumlah lokasi mendapatkan tarif yang jauh lebih mahal dari sebenarnya.

Dengan adanya kenaikan tarif dari Pemkot Bandung, ia khawatir, tarif parkir ilegal pun turut menjadi lebih mahal.

Baca Juga: Daya Tarik Indonesia di Mata Dunia, Negeri yang Memiliki Banyak Potensi

Ia mengaku pernah dikenakan tarif parkir di Jalan Sulanjana sebesar Rp20 ribu. Kemudian di kantong parkir jalan Asia-Afrika Rp10 ribu.

"Ya ditanya banyak alasannya. Jadi males ribut, ya sudah bayar aja. Ini mau naik lagi, mau berapa nanti tarifnya. Ieu mah bisa ngamaremakeun tukang parkir ilegal euy," ujarnya.

Sementara itu anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto menilai kenaikan tarif parkir di Kota Bandung tentu bakal menjadi pro kontra karena perekonomian baru mulai pulih sejak pandemi.

"Kenaikan tarif parkir bakal pengaruh ke distribusi barang, dan berpotensi ikut menaikan harga-harga barang bahkan jasa. Apakah ini sudah dikaji Pemkot Bandung?" tanya Christian.

Ia pun menyinggung soal pendapapan asli daerah, apalah langkah tersebut mampu mendongkraknya?

Menurutnya, Pemkot harus mengawasi dengan serius berapa pajak yang disetor oleh pengelola parkir ke pemkot.

"Jangan sampai tarif parkir naik tetapi pendapatan masih tetap minim," ujarnya.

Ia pun mengatakan, kenaikan tarif parkir harus ada perbaikan terhadap fasilitas parkir, penerangan jalan, dan infrastruktur pelajan kaki.

Baca Juga: Persib vs Persija Terancam Terusir? GBLA Disiapkan untuk Piala Dunia U20

Tarif Parkir Naik 11 Januari 2023

Aturan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung No 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000.

Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000.

Baca Juga: Stadion GBLA Diizinkan Untuk Laga Persib vs Persija Rabu 11 Januari 2023

Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000.

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000.

3. Grace Periode : 3 menit

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 - Rp. 100.000.***

 

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x