PRIA SELINGKUH dengan Ibu Mertua, Hotman Paris Siap Bantu Mantan Istri yang Kena Somasi?

- 7 Januari 2023, 21:39 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram @hotmanparisofficial

GALAMEDIANEWS - Viral di media sosial seorang pria selingkuh dengan ibu mertua, akhir-akhir ini.

Perempuan berinisial NR yang diselingkuhi pria tersebut mendatangi Kedai Kopi Joni untuk meminta bantuan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hal tersebut terungkap dalam rekaman video di akun instagram Hotman Paris yang diunggah, Sabtu 7 Januari 2023.

Pada video tersebut tampak NR datang ke Kopi Joni meminta bantuan Hotman Paris yang membuka layanan bantuan advokasi Hotman 911.

Mulanya staf Hotman Paris membacakan amar putusan Pengadilan Agama Kota Serang atas sidang gugatan cerai NR terhadap RZ.

Terlihat Hotman mendengarkan putusan peradilan tersebut.

"Ini putusan Pengadilan Agama Serang atas nama penggugat Norma. Ini kasus Norma yang sedang viral datang ke Kopi Joni. Dia sudah dapat somasi dari pengacara mantan suaminya," kata Hotman Paris dalam unggahan pada akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu 7 Januari 2023.

Baca Juga: KORBAN MUTILASI BEKASI Digergaji Listrik Menjadi 7 Bagian, Polisi: Enggak Ada Luka

Namun demikian, ia akan mempelajari kasus NR yang diadukan mantan suaminya itu ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

"Kasus Norma yang saat ini sedang viral telah sampai ke Kopi Joni, kita pelajari dulu kasusnya. Hotman 911," kata Hotman.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengakui penyidik kepolisian mendapat aduan dari RZ.

"Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujarnya.

RZ datang ke SPKT Polda Banten pada Kamis 29 Desember 2022 untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE.

Saat itu laporannya itu tidak cukup bukti.

Baca Juga: Bleach: Thousand Year Blood War Episode 14, Tanggal Rilis dan Peristiwa yang Bakal Terjadi

"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," jelas Shinto.

Selanjutnya RZ disarankan untuk membuat pengaduan pada lembar pengaduan.

Pengaduan tersebut, lanjut dia, diterima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan akan ditindaklanjuti.

Dikatakan, Polda Banten akan menindaklanjuti pengaduan RZ itu dengan mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.

Baca Juga: Indra Bekti Sudah Bisa Benyanyi-nyanyi, Enggak Mau Dibilang Sedang Sakit

"Sesuai surat edaran Kapolri terhitung Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud ini akan diutamakan secara preventif dan persuasif, dan juga edukatif misalnya dengan peneguran pada konten yang ada," katanya.

Setelah itu, lanjut dia, polisi akan melakukan gelar perkara kolegial dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x