Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama 23 Januari 2023. Pegawai Swasta Mungkin Tetap Masuk Kerja

- 20 Januari 2023, 15:51 WIB
Cuti Bersama 23 Januari 2023, Pegawai Swasta Tidak Wajib Libur
Cuti Bersama 23 Januari 2023, Pegawai Swasta Tidak Wajib Libur /Pexels @John Lee/

GALAMEDIANEWS - Bulan ini pemerintah baru saja menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, namun cuti bersama ini tidak bersifat wajib. 

Ketetapan cuti bersama ini telah disepakati tiga kementerian yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Dalam memperingati Hari Raya Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023. Masyarakat Tionghoa biasanya merayakan imlek dengan berbagai acara festival karena sudah menjadi tradisi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. 

Perayaan Imlek biasanya meliputi kegiatan menyalakan petasan, barongsai, kembang api hingga berbagi angpao yang paling ditunggu oleh kalangan anak muda. 

Tujuan dari perayaan tahun baru Imlek juga sebagai bentuk penghormatan kepada dewa sekaligus leluhur mereka. Maka dari itu, di Indonesia perayaan Imlek ditetapkan sebagai hari libur Nasional.

Baca Juga: Elkan Baggott Mengakhiri Musim dengan Club Barunya Cheltenham Town FC

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023 : Waspada Terhadap Kesehatan 5 Shio di Tahun Kelinci Ini

Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Pada 23 Januari 2023

Hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 terhitung sebanyak 24 hari. Libur nasional pada tahun ini sebanyak 16 hari dan sisanya libur cuti bersama sebanyak 8 hari. Jumlah libur tersebut sudah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara atau daerah. 

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x