Sebagaimana yang diatur pada SKB yang sudah ditetapkan pegawai swasta yang tidak libur tetapi ingin mengambil hak cuti tahunan pekerja bisa dilakukan.
Namun hal ini mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan sebagaimana yang diatur oleh butir ketiga SE Menaker No. 3/2022.
Artikel pernah di muat di Pikiran Rakyat berjudul Apakah 23 Januari 2023 Libur Sekolah dan Tanggal Merah? Ini Revisi SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023 Imlek PDF.***