Syarat dan Ketentuan Program Kampus Mengajar
Berikut persyaratan umum pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5:
Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi.
Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Minimum berada di semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2022/2023.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
Berasal dari program studi yang terakreditasi.
Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian).
Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.