Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E, Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara

- 30 Januari 2023, 16:13 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer /ANTARA/Sigid Kurniawan/

“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa lainnya yang mendapatkan hukuman dengan vonis 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dirinya menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

Baca Juga: 5 Resep Sambal Untuk Pelengkap dalam Masakan Nusantara, Mulai dari Sambal Dabu-Dabu Hingga Sambal Belacan

Sebelumnya terdakwa lain, yaitu Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal juga menerima hukuman yang sama 8 tahun penjara.

Kemudian, Ferdy Sambo sebagai otak di balik pembunuhan berencana Brigadir J itu mendapatkan hukuman seumur hidup, sementara istrinya, Putri Candrawathi menerima hukuman penjara selama 8 tahun sama seperti dua terdakwa lainnya.

Pada persidangan sebelumnya pada hari Jumat, 21 Januari 2023, nota pembelaan atau pledoi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian tiga hari setelahnya, jaksa penuntut umum juga menolak nota pembelaan dari Putri Candrawathi, Senin, 30 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x