Yuk, berkenalan dengan QRIS, Termasuk Bagaimana Pengucapan yang Tepat Menurut Bank Indonesia

- 1 Februari 2023, 11:45 WIB
 QRIS transaksi non tunai yang diluncurkan oleh Bank Indonesia /IG @bank_indonesia
QRIS transaksi non tunai yang diluncurkan oleh Bank Indonesia /IG @bank_indonesia /
 
GALAMEDIANEWS – Tren pembayaran digital kini merupakan hal yang umum di masyarakat seperti menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Beberapa waktu yang lalu, sempat ramai jadi bahan perbincangan di twitter #Kyuris. Penyebabnya, warganet terbagi menjadi dua kubu tentang cara pengucapannya.
 
Dalam akun resmi twitter @bank_indonesia, pada 27 Januari 2023 telah mengunggah sebuah video tentang bagaimana cara pengucapan  yang tepat dari QRIS. Video menampilkan  masyarakat yang ditanya bagaimana ia mengucapkan QRIS. Beragam cara pengucapan muncul, rata-rata mengucapkan “kyuris” dan ada juga yang mengatakan “kiris”. 
 
Lalu, bagaimana sebenarnya pengucapan yang tepat?  Menurut BI jawabannya adalah “kris”. Selain itu, Ivan Lanin turut berkomentar tentang perdebatan QRIS.
 
 
Ivan Lanin seorang wikipediawan terkenal pernah mengunggah tentang  cara pengucapannya. Unggahannya tercantum di tanggal 23 Oktober 2023, namun ia munculkan kembali terkait cuitan tentang QRIS di akun BI. Senada dengan BI,  berikut penjelasan di captionnya.
 
Katanya tempo hari ada perdebatan tentang cara mengucapkan “QRIS”, ya? Pada laman QRIS di situs webnya, @bank_indonesia mencantumkan “dibaca KRIS”. Huruf  “q” dalam bahasa Indonesia dibaca “ki” dan tampaknya QRIS diperlakukan sebagai akronim. 
 

Mengenal QRIS

 
Mengutip dari situs resmi Bank Indonesia (BI), QRIS merupakan standar QR code nasional yang penetapan dan peluncurannya dilaksanakan oleh BI. Pertama kali muncul ke publik  bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-74  Kemerdekaan RI yaitu 17 Agustus 2019  di Jakarta.
 
Tujuan dari QRIS agar proses transaksi pembayaran secara domestik  menggunakan QR code menjadi lebih cepat, nyaman dan terjaga dari segi keamanan. Selain itu, merupakan implementasi dari visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Terhitung dari 1 Januari 2020, seluruh merchant (pedagang) wajib menggunakan QR code dengan standar QRIS. 
 
 
Cara menggunakan QRIS terbilang mudah dan dari sisi pengguna yaitu konsumen cukup memindai kode QR untuk transaksi pembayaran ketika di kasir. Nantinya akan langsung diproses oleh pedagang. 
 
Dalam perkembangannya, BI meluncurkan fitur QRIS Tanpa Tatap Muka  (TTM), solusi pembayaran yang dikeluarkan oleh BI yang dapat dilakukan secara daring. Transaksi non-tunai yang mendukung protokol kesehatan. Fitur QRIS TTM pun melayani kegiatan sosial seperti donasi. Tidak hanya itu, menyediakan pula perihal keagamaan seperti zakat, infak dan sedekah. 
 
 

Mekanisme QRIS TTM 

 
1. Meminta gambar QRIS dari merchant/toko
2. Simpan QRIS di galeri gawai
3. Buka aplikasi pembayaran yang akan digunakan 
4. Pilih menu unggah 
5. Pilih QRIS yang akan diunggah
6. Memasukkan nominal pembayaran dan nama pedagang 
7. Masukkan PIN
8  Bayar
 
Nominal transaksi QRIS limit di angka Rp 20.000.000 tiap transaksi. Kini, QRIS tidak hanya melayani transaksi di Indonesia. QR Cross-border merupakan transaksi untuk pembayaran antar negara yang diluncurkan di tahun 2022. Saat ini sudah dilakukan uji coba dengan beberapa negara ASEAN.*** 
 
 

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Twitter Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x