Desa Antikorupsi Sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

- 5 Februari 2023, 18:16 WIB
Peluncuran Desa Anti Korupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul/bantulkab.go.id
Peluncuran Desa Anti Korupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul/bantulkab.go.id /

GALAMEDIANEWS - Praktik korupsi merupakan salah satu masalah utama yang menghambat perkembangan dan pembangunan suatu negara. Bahkan di tingkat desa, praktik korupsi dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat dan mengurangi efisiensi pengelolaan sumber daya. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan di semua tingkat pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

Desa Anti Korupsi adalah sebuah konsep yang bertujuan untuk memberantas korupsi dengan membangun budaya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya di tingkat desa. Hal ini dilakukan melalui partisipasi aktif warga dalam mengawasi dan mengendalikan praktik korupsi, serta penerapan mekanisme pengawasan yang efektif. 

Wawan Wardana, selaku Plt. Deputi Bidang Edukasi dan Peran Serta Masyarakat dalam laporannya menyampaikan bahwa desa antikorupsi bukanlah sebuah aplikasi atau membangun sistem baru, melainkan sebuah upaya membangun implementasi dan sinergitas terhadap program-program pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi.  

Baca Juga: Mengerikan! Korupsi Menjadi Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Negara 

Baca Juga: Menanggulangi Korupsi jadi Tanggung Jawab Kita Bersama

Desa antikorupsi lebih menekankan pada implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya antikorupsi. "Untuk menyamakan persepsi perangkat desa dan masyarakat tentang perlunya menilai dan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai antikorupsi, serta ikut berjuang secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka kami membuat program antikorupsi," ujar Wawan sebagaimana dikutip pada situs Pemerintah Kabupaten Bantul

Untuk menjadi desa antikorupsi, setidaknya ada 5 komponen dan 18 indikator yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi, yang meliputi penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan implementasi, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi

Untuk mewujudkan Desa Antikorupsi, perlu adanya dukungan dari semua pihak, baik pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, maupun masyarakat desa itu sendiri. Ketiga elemen masyarakat ini sangat berperan penting dalam sukses tidaknya program pemberantasan korupsi di desa melalui pembentukan Desa Antikorupsi.

 

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Buku Panduan Desa Antikorupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x