Ini Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Apakah sudah diterapkan?

- 6 Februari 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi kelulusan. Dasar Hukum penyelenggaraan pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Apakah sudah diterapkan?
Ilustrasi kelulusan. Dasar Hukum penyelenggaraan pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Apakah sudah diterapkan? /pixabay.com/mohamed_hassan/

GALAMEDIANEWS - Korupsi merupakan masalah yang sangat serius dan merugikan bagi masyarakat dan perekonomian suatu negara. 

Oleh karena itu, perlu adanya usaha untuk mencegah dan memerangi korupsi melalui pendidikan anti korupsi. Salah satu institusi yang memiliki peran besar dalam pendidikan anti korupsi adalah perguruan tinggi.

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan sikap serta perilaku mahasiswanya dalam menghadapi dan memerangi korupsi. 

Oleh karena itu, perguruan tinggi harus menyediakan kurikulum yang menekankan pada nilai-nilai anti korupsi dan memasukkan materi pengajaran tentang korupsi dan bagaimana mencegahnya (Sutikno, 2018).

Baca Juga: Korupsi Pendidikan: Meruntuhkan Muruah Dunia Pendidikan, Benarkah Institusi Pendidikan Kita Gagal?

Selain itu, perguruan tinggi juga harus melakukan kerjasama dengan organisasi anti-korupsi dan pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan edukatif dan membuka wawasan bagi mahasiswa tentang dampak korupsi (Sukma, 2018). 

Dengan demikian, mahasiswa akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang korupsi dan bagaimana mencegahnya.

Perguruan tinggi juga harus menegakkan disiplin yang ketat bagi mahasiswa dan dosen yang terlibat dalam tindakan korupsi dan memastikan bahwa mereka diberikan sanksi yang setimpal (Sutikno, 2018). 

Ini akan menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak toleran terhadap tindakan korupsi dan memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x