Ini Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Apakah sudah diterapkan?

- 6 Februari 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi kelulusan. Dasar Hukum penyelenggaraan pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Apakah sudah diterapkan?
Ilustrasi kelulusan. Dasar Hukum penyelenggaraan pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Apakah sudah diterapkan? /pixabay.com/mohamed_hassan/

Landasan Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Anti korupsi di Perguruan Tinggi

Landasan hukum kewajiban pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi sudah ada. Namun, belum semua perguruan tinggi melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 33 Tahun 2019 yang mewajibkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi dan memasukkannya ke dalam mata kuliah.

Dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 33 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Pendidikan Anti korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib diselenggarakan melalui mata kuliah dan mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sisipan atau insersi dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) atau mata kuliah yang relevan.

Baca Juga: KORUPSI: Kita Ikut Memberikan Subsidi Kepada Koruptor, Bagaimana Bisa, Simak Penjelasannya!

Perguruan tinggi wajib berperan dalam pencegahan korupsi dengan melaksanakan kewajiban menyelenggarakan pendidikan anti korupsi.

Pendidikan anti korupsi merupakan gerakan budaya untuk menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini, sehingga perlu diimplementasikan di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Kebijakan pendidikan anti korupsi merupakan upaya sadar untuk memberikan pemahaman dan pencegahan korupsi melalui pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi, pendidikan informal di lingkungan keluarga, dan pendidikan non formal di masyarakat.

Baca Juga: Spesifikasi Poco F4 GT yang Sudah Turun Harga Sejak Bulan Januari 2023

Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai antikorupsi, tetapi dilanjutkan dengan pemahaman terhadap nilai, penghayatan terhadap nilai, dan pengamalan nilai antikorupsi ke dalam kehidupan sehari-hari sehingga tumbuh budaya antikorupsi

Pendidikan anti korupsi memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu menambah pengetahuan dan wawasan tentang korupsi dan dampaknya yang masif. 

Membentuk moral dan karakter antikorupsi siswa dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari serta meningkatkan kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktik korupsi di lingkungan sekitar.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x