Bripka Mahdi Dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, Ada Masalah Apa? Simak Penjelasannya

- 10 Februari 2023, 15:40 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro /ANTARA/Laily Rahmawaty/

GALAMEDIANEWS - Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri memanggil Bripka Mahdi pada hari Jumat untuk meminta klarifikasi atas pengaduan masyarakat yang ia ajukan terkait penyerobotan tanah.

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, membenarkan adanya agenda pemanggilan Bripka Mahdi untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Siap Tindak Pelaku, Satgas Anti Mafia Tanah Terus Bergerak

Baca Juga: Sudah Dibubarkan, Tapi Kok Masih Ada yang Mengenakan Rompi Satgas Anti Mafia Bola?

"Yang bersangkutan telah mengajukan pengaduan dan kami bermaksud mengklarifikasi pengaduan tersebut hari ini," kata Djuhandani di Jakarta, Sebagaimana dikutip dari berita ANTARA News pada Jumat 10 Februari 2023

Berdasarkan dokumen tertulis yang diterima media di Bareskrim Polri perihal undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri menyebutkan bahwa surat tersebut dikirimkan kepada Bripka Mahdi pada Rabu, 8 Februari 2023.

Undangan klarifikasi tersebut merujuk pada surat pengaduan Bripka Mahdi terkait dugaan penyerobotan lahan tertanggal 24 Januari 2023.

Berdasarkan surat tersebut, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menerima surat pengaduan masyarakat dari Bripka Mahdi yang menjelaskan dugaan penyerobotan tanah oleh Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Bripka Mahdi), yang memiliki dasar hukum berupa surat Girik nomor 191, yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x