Bripka Mahdi Dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, Ada Masalah Apa? Simak Penjelasannya

- 10 Februari 2023, 15:40 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Kasus Bripka Mahdi, anggota Provos Polsek Jatinegara, menjadi perhatian publik dan memunculkan tagar "pemerasan polisi". Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang dialami Bripka Mahdi, namun ia mengaku diperas oleh rekan sesama penyidik kepolisian untuk menangani laporan sengketa tanah tersebut.

Sebelumnya, sosok Bripka Mahdi ramai dibicarakan publik ketika dia mengunggah video beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengatakan bahwa ia dimintai uang sebesar 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter untuk menyelidiki laporannya.

Bripka M, yang mengenakan seragam polisi, kecewa karena dimintai uang sebagai anggota kepolisian untuk menangani kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh orang tuanya. Kasus sengketa tanah Bripka Mahdi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2011.

Baca Juga: Langkah Satgas Anti Mafia Bola Terhenti, Hendro Pandowo: Telah Berakhir pada 20 Agustus 2020

"Saya adalah pihak yang dirugikan dan pihak pelapor bukanlah pihak yang melakukan kejahatan. Saya kecewa kenapa orang tua saya yang sudah berumur hampir seabad baru melaporkan perampasan tanah di Polda Metro Jaya," kata Madih dalam video tersebut.

Yasin Hasan selaku pengacara Bripka Mahdi, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri pada hari Jumat pukul 10.00 WIB.

"Kami berniat untuk hadir, Pak Mahdi akan didampingi oleh pengacaranya," kata Yasin.

Menurut Yasin, setelah melakukan klarifikasi dengan pihak penyidik, pihaknya juga akan melakukan pengaduan ke Propam Polri terkait pernyataan salah satu pejabat dan penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

"Ya, pengaduan ke Propam terkait pernyataan pejabat dan penyidik Polda Metro Jaya," kata Yasin.***

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah